Tentang Kami

INTRODUCTION OF US

Apa itu Mikro Mandiri?

Program Pendampingan Usaha Mikro Mandiri 2024 merupakan pendampingan untuk usaha mikro yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Cq Deputi Usaha Mikro bekerjasama dengan Universitas Gadjah Mada dalam rangka mengatasi tantangan UMKM skala mikro, termasuk rendahnya pemahaman tentang orientasi kewirausahaan dan pasar, keterbatasan pemahaman dan kepemilikan legalitas usaha, serta rendahnya kualitas produk yang dihasilkan, minimnya kreativitas, inovasi, dan adopsi teknologi/digitalisasi, kurangnya pengetahuan tentang akses pembiayaan, dan keterbatasan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam UMKM.

Selain untuk menjadi solusi atas tantangan usaha mikro di Indonesia, Program Pendampingan Usaha  Mikro Mandiri 2024 merupakan upaya mendukung Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Berdasarkan Instruksi Presiden tersebut, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mendapatkan amanah untuk memfasilitasi akses pembiayaan, akses pasar, serta pendampingan dan pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro dalam meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem.

Pelaku usaha merupakan komponen penting dan strategis dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan penciptaan kesempatan berusaha, penyediaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, dan penanggulangan kemiskinan. Dari populasi 514 Kabupaten/kota di 38 Provinsi, telah dilakukan pemilahan wilayah prioritas kemiskinan ekstrem berdasarkan persentase kemiskinan ekstrem tinggi dan potensi sumber daya wilayah sejumlah 100 Kabupaten/Kota yang termasuk dalam Wilayah Prioritas Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah Tahun 2024.

  • Pelaku Usaha Mikro untuk 7 (tujuh) sektor prioritas
  • Telah menjalankan usaha paling sedikit 6 (enam) bulan
  • Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Peserta Berusia di atas 18 tahun
  • Bagi pelaku usaha kuliner sudah memilik SPP-IRT 
  • Memiliki omzet usaha paling sedikit Rp15.000.000,00 dalam 1 (satu) bulan
  • Membutuhkan akses pembiayaan dan pemasaran
  • Memiliki karyawan, baik tetap maupun tidak tetap (minimal 1 orang)
  • Memiliki media sosial bagi usahanya sendiri.
  • Memiliki data pembukuan sederhana seperti omzet dan pengeluaran

Manfaat Apa Saja Yang Akan Kamu Dapatkan?

Mengikuti pendampingan bisnis adalah untuk mendapatkan arahan, strategi, dan dukungan yang diperlukan untuk mengembangkan bisnis dengan lebih efektif, serta mencapai pertumbuhan dan kesuksesan yang lebih baik.
Tahapan Program

Rincian Kegiatan

01.
Open Registration
02.
Webinar Pra Acara
03.
Seleksi Administrasi dan Berkas
04.
Kick Off dan Launching Program
05.
Enrichment Program
06.
Business Camp
07.
Intensive Program
08.
Sprint Program
09.
Pendampingan Offline di 10 Kota/Kabupaten Pilihan
10.
Networking
11.
Monitoring dan Evaluasi