Tentang Kami
INTRODUCTION OF US
Apa itu Mikro Mandiri?
Program Pendampingan Usaha Mikro Mandiri 2024 merupakan pendampingan untuk usaha mikro yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Cq Deputi Usaha Mikro bekerjasama dengan Universitas Gadjah Mada dalam rangka mengatasi tantangan UMKM skala mikro, termasuk rendahnya pemahaman tentang orientasi kewirausahaan dan pasar, keterbatasan pemahaman dan kepemilikan legalitas usaha, serta rendahnya kualitas produk yang dihasilkan, minimnya kreativitas, inovasi, dan adopsi teknologi/digitalisasi, kurangnya pengetahuan tentang akses pembiayaan, dan keterbatasan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam UMKM.
Selain untuk menjadi solusi atas tantangan usaha mikro di Indonesia, Program Pendampingan Usaha Mikro Mandiri 2024 merupakan upaya mendukung Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Berdasarkan Instruksi Presiden tersebut, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mendapatkan amanah untuk memfasilitasi akses pembiayaan, akses pasar, serta pendampingan dan pelatihan bagi koperasi dan usaha mikro dalam meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem.
Pelaku usaha merupakan komponen penting dan strategis dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan penciptaan kesempatan berusaha, penyediaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan, dan penanggulangan kemiskinan. Dari populasi 514 Kabupaten/kota di 38 Provinsi, telah dilakukan pemilahan wilayah prioritas kemiskinan ekstrem berdasarkan persentase kemiskinan ekstrem tinggi dan potensi sumber daya wilayah sejumlah 100 Kabupaten/Kota yang termasuk dalam Wilayah Prioritas Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah Tahun 2024.
- Pelaku Usaha Mikro untuk 7 (tujuh) sektor prioritas
- Telah menjalankan usaha paling sedikit 6 (enam) bulan
- Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Peserta Berusia di atas 18 tahun
- Bagi pelaku usaha kuliner sudah memilik SPP-IRT
- Memiliki omzet usaha paling sedikit Rp15.000.000,00 dalam 1 (satu) bulan
- Membutuhkan akses pembiayaan dan pemasaran
- Memiliki karyawan, baik tetap maupun tidak tetap (minimal 1 orang)
- Memiliki media sosial bagi usahanya sendiri.
- Memiliki data pembukuan sederhana seperti omzet dan pengeluaran
Manfaat Apa Saja Yang Akan Kamu Dapatkan?
- Pendampingan Usaha
- Konsultasi Langsung
- Networking